Kegiatan Expo Halal 2023 yang diadakan oleh Alauddin Halal Center (AHC) yang bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berlangsung selama tiga hari, dari Rabu, 6 - Jumat 9 Desember 2023 pekan lalu.
Salah satu item pada kegiatan tersebut adalah Sosialisasi Halal. Sesuai rundown acara yang disusun panitia, kegiatan sosialisasi berlangsung di hari pertama (Rabu, 6/12) pasca acara pembukaan.
Menurut ketua panitia, kegiatan sosialisasi halal menyasar para pelaku usaha, para pendamping serta pengunjung yang hadir di lokasi acara. Sosialisasi tersebut bertujuan agar program wajib halal yang ditetapkan oleh pemerintah 17 Oktober 2024 bisa sampai kepada khalayak masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal produknya. Di samping itu, sosialisasi tersebut juga bertujuan agar pelaku usaha paham mekanisme dan alur pengurusan sertifikasi halal.
Salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Dr. Cut Muthiahdin , S.Si., M.Si. Perempuan yang akrab disapa Ibu Cut tersebut merupakan dosen pada Prodi Biologi FST UINAM yang juga sebagai Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar.
Pada kesempatan tersebut Ibu Cut menyampaikan materi tentang Peran dan Fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam Sistem Jaminan Produk Halal.
Dalam pemaparannya, perempuan pemilik lesung pipi ini menyampaikan bahwa LPH memiliki peran utama dalam proses pemberian sertifikat halal. Mereka adalah yang pertama kali akan melakukan pemeriksaan terhadap produk dan fasilitas produksi untuk memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan standar Halal MUI. Termasuk dalam penugasan kepada auditor halal yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk dan fasilitas produksi.
Pada kesempatan itu juga, Ibu Cut menyampaikan tentang 5 kriteria SPJH yang wajib dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh sertifikat halal, yakni : (1) Komitmen dan Tanggung Jawab, (2) Bahan, (3) Proses Produk Halal, (4) Produk, dan (5) Pemantauan dan Evaluasi.
Lebih lanjut, ia mengajak kepada pelaku usaha yang produk usahanya belum tersertifikasi halal agar segera mengurusnya, baik melalui jalur self declare ataupun jalur reguler sebelum diberlakukannya wajib sertifikasi halal di tahun mendatang.
*DRH