GOWA – Memasuki momentum bulan suci Ramadan, Program Studi Biologi Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar kembali menyuburkan ekosistem akademiknya melalui Kajian Materi Biologi dan Integrasi Ilmu Agama (Kambium) edisi Maret 2026. Digelar secara hibrida pada 13 Januari 2026 pukul 10.00 WITA, acara ini berpusat secara luring di Ruang Rapat Prodi Biologi dan mengudara secara daring melalui platform Zoom.
Menariknya, kajian rutin dwibulanan yang menjadi wadah diseminasi riset ini terus mengalami "evolusi" tema. Jika dua edisi sebelumnya membedah anatomi ilmu Ekologi dan Genetika Molekuler, kali ini KAMBIUM bermetamorfosis mengusung integrasi keilmuan dengan topik “Hukum Meninggalkan Puasa”.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Program Studi Biologi, Dr. Masriany, S.Si., M.Si., menekankan betapa esensialnya menyinergikan ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai agama dalam pengembangan akademik.
Diskusi ilmiah ini dipandu dengan ritme yang interaktif oleh Syarif Hidayat Amrullah, S.Pd., M.Sc., yang bertindak sebagai moderator. Setelah memantik forum dengan beberapa studi kasus, panggung utama diserahkan kepada narasumber, Dirhamzah, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dalam paparannya, Dirhamzah mengulas tuntas hukum puasa, mulai dari hal yang membatalkan—seperti sengaja makan, minum, atau muntah—hingga kondisi fisiologis yang memberikan rukhsah atau keringanan.
"Seseorang boleh tidak berpuasa apabila berada dalam kondisi musafir atau sedang sakit, khususnya sakit yang mengharuskan seseorang tetap makan atau mengonsumsi obat demi menjaga kesehatannya," jelas Dirhamzah.
Dari kacamata sains, pengecualian ini selaras dengan kebutuhan tubuh untuk mempertahankan homeostasis atau keseimbangan metabolisme saat sistem imun sedang menurun. Beliau juga membedah konsekuensi pelanggaran puasa yang mewajibkan fidyah.
“Misalnya seseorang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri pada siang hari, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, maka ia diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin,” ungkapnya.
Suasana kajian semakin "hidup" saat memasuki sesi diskusi interaktif. Salah satu peserta, Andrianto Nasrin, melempar pertanyaan menggelitik: bolehkah sengaja membatalkan puasa karena alasan tidak bangun sahur?. Dengan lugas, narasumber merespons bahwa hal tersebut bukanlah alasan yang dibenarkan. Sahur berstatus sunnah, sementara puasa tetap menjadi kewajiban mutlak bagi mereka yang telah memenuhi syarat.
Forum yang dihadiri oleh pimpinan jurusan, dosen, tenaga kependidikan, alumni, hingga pengurus HMJ Biologi ini berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Kegiatan diakhiri dengan rangkuman materi dan doa bersama, tepat sekitar setengah jam sebelum panggilan Salat Jumat berkumandang.
Melalui stimulus ilmiah berkelanjutan seperti KAMBIUM, Prodi Biologi FST UINAM berharap dapat terus menetaskan embrio riset-riset baru yang inovatif, khususnya bagi mahasiswa tingkat akhir. (SHA)
Kontributor: HKB (UKH BioSense_HMJBioFST)