Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Program Studi Biologi
adalah unit sentral yang bertanggungjawab dalam menjamin mutu pada semua bidang dan proses yang berlaku di lingkungan
Prodi Biologi.
Kehadiran GPM juga menjadi poros penting untuk menciptakan
program studi yang memiliki kualitas tinggi sesuai dengan tuntutan atmosfer
pendidikan tinggi dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua
bidang yang berkaitan dengan tri dharma perguruan tinggi di tingkat Prodi.
GPM Prodi Biologi terus berkontribusi aktif dalam pengembangan Program Studi. Kali ini Tim GPM melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak Program Studi dalam rangka pengisian Instrumen Audit Mutu Internal (AMI).
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Prodi
Biologi dipimpin langsung oleh Ketua Prodi Biologi, Dr. Masriany, M.Si., dan Sekretaris Prodi Zulkarnain, S.Si., M.Kes bersama
dengan Ketua GPM Prodi Biologi Rusmadi Rukmana, S.Si., M.Pd, Rabu 29 November
2023.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh anggota Tim GPM Prodi yakni Hajrah, S.Si., M.Sc., Aswar Rustam, M.Si. Selain itu turut hadir pula dosen biologi lainnya seperti Prof. Dr. Hafsan, S.Si., M.Pd., Syarif Hidayat Amrullah, S.Pd., Devi Armita, M.Si., dan St. Aisyah Sijid, S.Pd., M.Kes.serta para laboran dan staff Prodi Biologi.
Rusmadi mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan
untuk mengoordinasikan dan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai
dengan kebutuhan instrumen AMI Program Studi tahun 2023 tentang standar komptensi
lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajran, penelitian dan suasana
pembelajaran.
Pria kelahiran Jeneponto itu juga menyampaikan bahwa
saat ini Tim GPM Prodi tengah merampungkan dokumen pendukung baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
“Kami sedang melengkapi dokumen-dokumennya, jadi
semuanya kita siapkan. Hardcopynya
kami adakan, juga pengadaan dokumen pendukung instrumen AMI ini di-digitalisasi
dalam bentuk softcopy,” ungkapnya.
Berdasarkan Pedoman Audit Mutu Internal UIN Alauddin
Makassar, AMI sendiri merupakan proses pengujian atau pemeriksaan yang
sistematik, mandiri dan independen serta terdokumentasi untuk mengukur tingkat
kesesuian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Substansi
pelaksanaan AMI ini memiliki unsur penting, yakni akuntabilitas, objektivitas
dan indepensi.
*